1. Mekanisme Pengajuan Klaim. Perbedaan pertama yang terlihat dari metode klaim asuransi cashless dan reimburse adalah mekanisme pengajuannya. Metode cashless menawarkan proses yang terbilang mudah. Anda hanya perlu datang melakukan perawatan dan pengobatan penyakit ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik yang telah bekerja sama Asuransi Sinarmas Syariah tentunya sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, bisa disimpulkan bahwa asuransi Sinarmas MSIG Syariah merupakan unit usaha syariah dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (juga dikenal sebagai Sinarmas MSIG Life SMiLe) yang dibentuk pada tanggal 14 April 1985. Asuransi kebakaran: Polis asli beserta lampirannya, endorsement, klausula dan warranty, surat laporan dari peserta, laporan survey klaim, denah lokasi, surat keterangan kepolisian apabila penyebab klaim bersumber atau berasal dari objek klaim, laporan dan rekomendasi independent atau inhouse loss adjuster.Klaim bangunan: Sertifikat IMB Dokumen tersebut dikenal dengan istilah surat permohonan asuransi. Dalam pengisian dokumen ini, pastikan seluruh data telah tertulis baru Anda menandatanganinya. 4. Baca Polis Dengan Teliti Sama seperti pembelian asuransi dan pengajuan klaim, ada prosedur yang mesti Anda jalankan ketika ingin menutup polis asuransi. Anda tidak dapat Sebagai kesiapan dalam hal terjadi klaim kebakaran, berikut adalah 19 Jenis Dokumen yang mungkin akan diperlukan untuk mengajukan proses klaim ke Asuransi : Laporan Klaim secara tertulis (email/fax) Formulir klaim yang diisi lengkap; Foto-foto kerusakan; Berita Acara Kejadian; Laporan Kepolisian setempat; Copy Analisa Puslabfor/Labkrim Surat peringatan I, surat peringatan II, dan surat peringatan III Pendukung lainnya jika ada d. Jika dalam pelaksanaan klaim tidak sesuai dengan kesepakatan pengajuan klaim tersebut diatas, maka pihak terkait bersedia dikenakan sanksi administrasi yaitu dimasukkan dalam daftar hitam perusahaan dan sanksi perdata dan pidana sesuai ketentuan Persyaratan Pengajuan Klaim Tertanggung sesegera mungkin melaporkan / menyampaikan keterangan tertulis mengenai kerugian yang terjadi dengan tidak merubah / merusak objek yang mengalami kerugian. Pengajuan Klaim dilakukan dengan mengisi Formulir Klaim atau keterangan tertulis (surat/faksimile) dengan melampirkan : Mengisi formulir Laporan Klaim Asuransi Kecelakaan Diri (LK1) Melampirkan Mengisi surat untuk mengajukan klaim membutuhkan ketelitian dan akurasi agar prosesnya lancar. Mengetahui contoh surat klaim asuransi, informasi yang ada di dalamnya, serta cara mendapatkannya bisa membantu Anda mengajukan klaim secara resmi, akurat, dan bebas kesalahan. eccH6d.